Singkawang, PoldaKalbar.-Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Kamis (2/3/2022).
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin Oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba menyampaikan Kepada Awak Media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan Pemusnahan Barang Bukti adalah hasil dari Pengungkapan Kasus Narkotika dari tiga Laporan Polisi dengan tiga orang Tersangka masing- masing dengan Inisial AJ dengan Total Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 60,12 gram dan 6 butir Ekstasi dengan berat bersih 1,56 gram, Kemudian dari Tersangka Inisial MH dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,14 gram dan dari Tersangka Inisial H dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 29,98 gram.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan Telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 3 Tersangka tersebut yang berhasil disita Oleh Petugas dengan Total keseluruhan seberat 97,80 gram Atas Pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 978 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, Pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar