Polsek Batang Tarang melakukan upaya mencegah pungli, seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Padi Kaye Bripka Ferry Efendi mengajak Warga untuk memberantas Pungli dengan membentangkan Spanduk, agar masyarakat bisa memahaminya, Sabtu (29/10).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi ataupun yang menerima.
Bripka Ferry mengingatkan Kepada Warganya untuk bersama-sama mencegah terjadinya Praktek Pungli.
“Tidak hanya melakukan pungutan secara tidak resmi, warga yang memberikan uang dengan tujuan tertentu untuk melancarkan Pekerjaannya yang melanggar hukum dapat dikategorikan pungli juga,” terangnya.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan Saber Pungli ini kami harapkan Warga Masyarakat dapat melaporkan Kepada Pihak berwajib apabila menemukan tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung Jawab,” Imbuh Bripka Ferry.
Secara terpisah Kapolsek Batang Tarang Iptu Sutono membenarkan kegiatan tersebut merupakan penekanan agar terus melaksanakan giat sosialisasi saber pungli.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini agar masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktek pungli,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar