POLRESTA PONTIANAK KALBAR - Dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Pontianak, Polresta Pontianak menggelar sosialisasi kepada masyarakat lewat Radio Mujahidin , Selasa 23 Agustus 2022.
Melalui Satgas Preemtif “Operasi Bina Karuna Kapuas 2022” melaksanakan himbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak dan sekitarnya, dan seluruh kalimantan Barat pada umumnya, kepada masyarakat secara luas melalui On Air di Radio Mujahidin.
Sosialisasi Karhutla di Radio Mujahidin ini dalam Program Siaran dialog interaktif tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Gunernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, R. S. ik melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pontianak Aiptu Sandi mengatakan melalui “Operasi Bina Karuna Kapuas 2022” terus melakukan berbagai upaya Preemtif dan Preventif serta telah melakukan berbagai kesiapan dalam menghadapi musim kemarau Tim Satgas Ops Bina karuna terus melakukan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Dilarang untuk membuka lahan dengan cara dibakar, bahwa pembakaran terbatas terkendali adalah pembakaran yang dilakukan pada lahan seluas maksimal dua hektar per kepala keluarga dan tidak menyebabkan api merambat ke luar area sawah ataupun ladang," ungkapnya.
Pembukaan lahan pindah adalah tradisi yang dilakukan para petani di Kalbar, Namun cara membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan harus kita ubah, karena sangat membahayakan kesehatan dan lingkungan serta dampaknya sangat merugikan perekonomian.
Komentar
Posting Komentar