Pengendara Sepeda Motor Roda Dua,Wajib Memakai Helm Di Saat Mengendari Sepeda Motor di Jalan Raya


Pontianak,-Satu persatu pengendara sepeda motor roda dua yang tidak mengunakan/memakai helm yang melintas di depan markas Polsek Pontianak Kota, Jalan Ampera mendadak diberhentikan oleh Petugas Kepolisian.

Pelanggar Lalulintas tersebut terjaring dalam rangka Kegiatan Hunting Pelanggar Secara Kasat Mata yang di laksanakan oleh Personil Unit Lantas Polsek Pontianak Kota, Kamis (17/01/2020)

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas AIPTU. M.P. SIMANJUNTAK, menjelaskan bahwa Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kedisiplinan dan tata cara tertib berlalulintas pada saat di jalan raya bagi pengendara sepeda motor roda dua,"Tuturnya.

Yang mana untuk sasarannya adalah bagi pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm pada saat mengendari sepeda motor di jalan raya,"Kata Kasi Humas

"Sebab wajib hukumnya setiap pengendara sepeda motor harus memakai/mengunakan Helm apabila hendak mengendari sepeda motor di jalan raya,"Tandas Simanjuntak.

Dari hasil kegiatan hunting pelanggar secara kasat mata yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas  IPTU.EDY KARNADI, Bersama dengan 8 (delapan) orang Anggotanya telah mengeluarkan e-tilang sebanyak 12 (dua belas) lembar Surat Tilang dan dari hasil kegiatan tersebut tidak ada di temukan barang barang yang melanggar hukum,"Tutup Simanjuntak.


(Humas Polsek Pontianak Kota)

Komentar